081220575865 | sertifikasi.or.id@gmail.com
faq?

Detail Produk

Sertifikasi NKV
Start from
Rp. 5.000.000

Sertifikasi NKV

    Free Konsultasi
    Sertifikat  NKV
    Proses Cepat


Deskripsi Produk

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat yang diberikan kepada unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) setempat.


Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV

1.  Persyaratan administrasi

  1. a.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
  2. b.   Memiliki Surat Keterangan Domisili
  3. c.   Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. d.   Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
  5. e.   Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
  6. f. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.

2. Persyaratan teknis

  1. a. Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
  2. b. Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
  3. c.  Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
  4. d.   Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
  5. e.   Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
  6. f. Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)

Customer Service

Office:
Menara 165, lantai 14 Unit E, Jl. TB Simatupang No. Kav. 1, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560