081220575865 | sertifikasi.or.id@gmail.com
faq?

Blogs

Detail Artikel

ISO 45001

ISO 45001

01 Agustus 2025 • Artikel

ISO 45001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) / Occupational Health and Safety Management System (OHS). Standar ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja, mengurangi risiko kesehatan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

ISO 45001 diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2018 dan menggantikan standar sebelumnya seperti OHSAS 18001.


ISO 45001 manajemen K3 ini merupakan salah satu dari Sertifikasi ISO yang paling populer di Indonesia. Versi terbaru dari standar ini adalah ISO 45001:2018. 

Untuk Siapa ISO 45001?

ISO 45001 cocok diterapkan oleh semua jenis organisasi—baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Standar ini sangat direkomendasikan untuk:

  • Perusahaan manufaktur
  • Kontraktor & konstruksi
  • Rumah sakit
  • Layanan publik
  • Startup dan perusahaan modern yang ingin membangun budaya kerja sehat


Tujuan Utama ISO 45001

Tujuan dari ISO 45001 adalah untuk:

  • Melindungi karyawan dari risiko keselamatan kerja
  • Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Meningkatkan produktivitas melalui lingkungan kerja yang aman
  • Membangun budaya kerja yang bertanggung jawab


Manfaat Penerapan ISO 45001

Penerapan ISO 45001 membawa banyak keuntungan, antara lain:

1. Menurunkan Angka Kecelakaan

Dengan sistem yang tertata, potensi kecelakaan dan cedera bisa ditekan secara signifikan.

2. Meningkatkan Kinerja Karyawan

Lingkungan kerja yang aman membuat karyawan merasa nyaman dan fokus bekerja.

3. Menaikkan Reputasi Perusahaan

Perusahaan yang menerapkan ISO 45001 dipandang lebih profesional dan bertanggung jawab oleh pelanggan, mitra kerja, dan investor.

4. Patuh terhadap Regulasi K3

ISO 45001 membantu perusahaan mematuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Mengurangi Biaya Akibat Kecelakaan

Kecelakaan kerja bisa menimbulkan biaya besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. ISO 45001 membantu meminimalkan risiko tersebut.


Cara Menerapkan ISO 45001 di Perusahaan

Berikut langkah-langkah umum dalam penerapan ISO 45001:

1. Komitmen dari Pimpinan

Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab HRD atau HSE, tapi harus menjadi komitmen semua level, terutama manajemen puncak.

2. Identifikasi Bahaya dan Risiko

Perusahaan harus memetakan semua potensi bahaya di tempat kerja, termasuk risiko fisik, kimia, psikologis, dan ergonomis.

3. Menetapkan Tujuan K3

Buat kebijakan dan target keselamatan kerja yang bisa diukur dan dicapai secara bertahap.

4. Pelatihan dan Keterlibatan Karyawan

Seluruh karyawan harus paham dan ikut terlibat dalam program keselamatan kerja.

5. Audit Internal dan Tinjauan Berkala

Lakukan audit rutin untuk mengevaluasi efektivitas sistem dan melakukan perbaikan bila perlu.

6. Sertifikasi oleh Lembaga Resmi

Setelah sistem berjalan baik, perusahaan dapat mengajukan audit eksternal ke lembaga sertifikasi seperti Sucofindo, SGS, atau TUV.


Berapa Biaya Sertifikasi ISO 45001?

Biaya bisa berbeda-beda tergantung skala perusahaan dan ruang lingkup pekerjaan. Berikut gambaran kasar:

  • UMKM: Rp 10 – 25 juta
  • Perusahaan menengah: Rp 30 – 60 juta
  • Perusahaan besar: Bisa lebih dari Rp 100 juta

Biaya ini mencakup audit, pelatihan, dan dokumentasi. Jika dibantu konsultan, tentu ada tambahan biaya.


Kesimpulan

ISO 45001 adalah investasi untuk keselamatan jangka panjang, bukan sekadar formalitas. Bagi kamu yang ingin menjalankan bisnis atau bekerja di lingkungan profesional, pemahaman dan penerapan standar ini akan memberi nilai tambah besar.

Dengan ISO 45001, perusahaan tak hanya menghindari kecelakaan, tapi juga menciptakan tempat kerja yang produktif, aman, dan sehat untuk semua.


Sumber:
ISO ORG


Customer Service

Office:
Menara 165, lantai 14 Unit E, Jl. TB Simatupang No. Kav. 1, RT. 009/RW. 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560